PALEMBANG – (Suarasiber.co.id)
Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pejelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin 21/9/2021. Rapat Paripurna XXXVII (37) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi M, SE, yang dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, Perwakilan OPD / tamu undangan lain secara langsung dan virtual.
Dalam Pejelasannya Gubernur Sumsel menyampaikan dan meminta jajaran Organisasi Prangkat Daerah (OPD) agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, kebocoran anggaran tidak boleh terjadi dan harus memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, Gubernur menjelaskan dalam Raperda Perubahan APBD TA 2021 ditetapkan sebesar Rp.11.512.587.341.871,50 mengalami peningkatan sebesar 6,29% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp.10.831.506.013.693,00. Dengan rincian:
A. Pendapatan : Rp.10.800.944.019.387,00 Mengalami peningkatan 5,84% dibanding APBD sebelum perubahan.
B. Belanja : Rp.11.410.177.341.871,50 mengalami peningkatan 6,35% dibanding APBD sebelum perubahan.
C. Pembiayaan daerah :
1.) Penerimaan Pembiayaan Rp. 711.643.322.484,53 mengalami peningkatan 13,59%
2.) Pengeluaran Pembiayaan Rp. 102.410.000.000,00 tidak mengalami perubahan.
Mengakhiri penjelasannya Gubernur mengajak Anggota DPRD Prov. Sumsel untuk bersama membahas secara detil, dan setelah penjelasan itu, rapat diskors untuk meberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna XXXVII lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021, hari Sabtu (25/9) mendatang. (Red)