Berikan Sambutan Pada Webinar Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kakanwil : Kekayaan Intelektual Adalah Hak Eksklusif Yang Diberikan Oleh Negara Kepada Kreator, Inventor, Desainer

Berikan Sambutan Pada Webinar Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kakanwil : Kekayaan Intelektual Adalah Hak Eksklusif Yang Diberikan Oleh Negara Kepada Kreator, Inventor, Desainer

Serang – Suarasiber co.id
Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir dan kreatifitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi yang di dalamnya memiliki berbagai manfaat di bidang perekonomian. Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Right ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta. Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan kreasi atau karya ini perlu dilindungi oleh hukum.

Demikianlah sambutan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib saat membuka kegiatan Webinar Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema Kiat Sukses Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara Online yang diselenggarakan Kanwil Kumham Banten pada Jumat (24/09).

“Saya sangat berharap dengan adanya kegiatan Webinar Diseminasi Kekayaan Intelektual ini dapat menumbuhkan wawasan para peserta di bidang Kekayaan Intelektual. Dan tentunya saya amat berharap wilayah Banten ini dapat menjadi salah satu wilayah dengan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual tertinggi di Indonesia,” Ujar Agus Toyib

Lebih lanjut Agus menyebutkan bahwa Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting bagi pembangunan ekonomi yang sedang berlangsung di Indonesia, termasuk di Wilayah Banten. Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa berupa Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, maupun Rahasia Dagang.

“pemahaman tentang Kekayaan Intelektual serta bagaimana cara mendaftarkannya menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh kalangan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh karenanya, Kanwil Kumham Banten menggelar Webinar ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pendaftaran kekayaan Intelektual,” Ujar Agus Toyib.

Sebagai penutup, Agus mengatakan bahwa UMKM merupakan pelaku ekonomi yang mempunyai peran sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional, karena kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat sehingga perlu memperoleh kesempatan, dukungan, pelindungan hukum, serta pengembangan usaha seluas-luasnya (Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *