Serang – (Suarasiber.co.id)
Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak COVID-19 melalui Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan kemudahan dalam pendirian Perseroan Perorangan. Hal ini merupakan terobosan yang dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia.
Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menyelenggarakan sosialisasi mengenai pendaftaran perseroan perorangan, Kamis (23/09) melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan.
Kegiatan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang memberikan pemaparan materi mengenai Perseroan Perorangan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
Dalam materinya dijelaskan bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. (Red)