SERANG – (suarasiber.co.id)
Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap 2 orang tersangka CM dan JW pencuri spesialis congkel rumah di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Jum’at (10/9/2021).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, mengatakan, kedua tersngka ditangkap berdasarkan laporan korban yang rumahnya telah di bobol maling dengan modus congkel jendela.
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan pencurian tersebut, tersanga CM yang berperan menconkel dan masuk ke rumah sedangkan JW yang berperan mengawasi kondisi luar rumah.
“Dari hasil pencuriannya, kedua tersangka berhasil menggasak 2 unit hanphone dan 6 tabung gas,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusama saat menggelar press konference, Jum’at (24/9/2021).
Dari kasus ini, lanujut Kapolres Serang, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari keterangan tersangka CM, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 6 TKP.
“Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (humas)