DPRD Kabupaten Lahat Dengarkan Laporan Pembahasan Panitia Khusus Tahun 2021

DPRD Kabupaten Lahat Dengarkan Laporan Pembahasan Panitia Khusus Tahun 2021

LAHAT (Suarasiber.co.id) – Rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2021 -2022 dalam rangka membahas raperda inisiatif DPRD kabupaten lahat tahun anggaran 2021. Dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus yang dibuka oleh pimpinan sidang DPRD kabupaten lahat Fitrizal Homizi.ST.bertempat di ruang sidang utama DPRD kabupaten lahat.Jum’at (24/9/2021)

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lahat,Cik Ujang.SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Wakil Ketua I Gaharu.SE MM, Wakil Ketua II Sri Marhaeni.SH, Forkopimda, para Anggota Dewan,Pj Sekda Lahat,Assisten,Staf Ahli,Staf Khusus, OPD, Subden Pom, Kakankemenag yang diwakili dan para Camat.

Pada rapat paripurna I masa persidangan pertama mendengarkan laporan hasil pembahasaan oleh panitia khusus yang diawali oleh pansus I mengenai raperda inisiatif DPRD tentang, Penyelenggaraan kearsipan, Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Penggelolaan sampah dan Penyelenggaraan haji.

Sementara itu pendapat akhir dari pemerintah kabupaten lahat pada rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2021 yang disampaikan oleh Bupati Lahat,Cik Ujang.SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM menyampaikan,

Adapun raperda inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama-sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah rapat paripurna meluputi:

1. Penyelenggaraan Kearsipan
2. Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahan
3. Penggelolaan Sampah
4. Penyelenggaan Haji

1. Raperda penyelenggaran
kearsiapan merupakan
kebutuhan pemerintah daerah
dalam rangka penerbitan arsip
daerah namun perlu diperhatikan
tentang kelembagaan
penyelenggaran kearsipan di
kabupaten lahat
2. Raperda tanggungjawab sosial
dan lingkungan perusahaan
adalah upaya menjalin sinergitas
antara pemerintah daerah
dengan dunia usaha dalam
rangka meningkatkan
kesejahtraan masyarakat, namun
perlu mempertimbangkan
kesesuaian kewenangan
Pemerintah Pusat, Provinsi,
Kabupaten dan Dunia Usaha.

3. Raperda penggelolaan sampah
sesuai dengan kebutuhan
pemerintah daerah untuk
meningkatkan kualitas sistem
manajemen penggeloaaan
sampah, namun belum mengatur
tentang dukungan masyarakat
baik individu, kelompok, bidang
usaha dalam penggeloaan
sampah.

4. Raperda penyelenggaan haji
adalah upayah pemerintah
daerah dalam melaksanakan
tanggungjawab memberikan
pelayanan penyelenggaraan
perjalanan ibadah haji secara
aman,nyaman, tertib,lancar,
efektif dan efisien sesuai aturan
syariat dan peraturan perundang
-undangan yang berlaku. (Kominfo/Elp)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *