Kumham Banten Berikan Edukasi Fidusia Kepada Peserta SKD CAT Seleksi CPNS Tahun 2021

Kumham Banten Berikan Edukasi Fidusia Kepada Peserta SKD CAT Seleksi CPNS Tahun 2021

Cilegon – Suarasiber.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berkomitmen dalam memberikan edukasi dan menyebarluaskan mengenai Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan hari ini (26/09), Kanwil Kemenkumham Banten menggelar Kegiatan Edukasi guna memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Jaminan Fidusia sebagai upaya meminimalisir permasalahan di bidang Fidusia yang menyasar Peserta SKD CAT Seleksi CPNS Tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM di Ballroom The Royale Krakatau Hotel, Kota Cilegon.

Hadir sebagai Narasumber, Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Eris Adriansyah.

Perkenalkan Fidusia, Eris Adriansyah memaparkan, Fidusia berasal dari bahasa Rowawi, yaitu fides yang berarti kepercayaan. Istilah fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, Fiduciare Eigendom Overdracht dan Bahasa Inggris, Fiduciary Transfer of Ownership yang memiliki arti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Fidusia merupakan Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Dalam kasus ini kita bisa ambil misal pembelian rumah dengan sistem KPR. Pemberi kredit atau pihak bank akan membeli rumah yang telah ditunjuk dari pengembang untuk ditinggali. Kemudian, pembeli akan memperoleh izin untuk menempati dan menggunakan rumah tersebut selayaknya ia telah memiliki rumah itu secara sah. Namun kepemilikan rumah sepenuhnya masih berada di tangan pemberi kredit hingga jaminan berhasil dilunasi”, ujar Eris Adriansyah mencontohkan.

“Di sisi peminjam, sertifikat fidusia adalah bukti perlindungan sehingga ketika angsuran tiba-tiba macet, pemberi kredit tak langsung bisa menyita rumah. Sementara, Sertifikat akan menjadi dasar dan kekuatan hukum untuk menyita harta atau aset saat peminjam tak sanggup melunasi pinjamannya”, lanjutnya. (Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *