LAHAT – (Suarasiber.co.id)
Kendati belum sepenuhnya pasti digelar, lantaran masih menunggu keputusan Mendagri terkait PPKM penyebaran virus Corona. Pemkab Lahat bersama DPRD Kabupaten Lahat, mulai mempersiapkan sejumlah hal untuk melaksanakan pesta demokrasi desa, Pilkades Serentak.
Diantaranya menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas perubahan atas Peraturan Daerah No 04 Tahun 2015, tentang pemilihan Kepala Desa.
Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengatakan, pembahasan ini bertujuan untuk meminimalisir munculnya tumpang tindih dan saling bertentangan aturan.
“Paripurna ini upaya singkronisasi Perda terkait pelaksanaan Pilkades serentak Desember mendatang,” ujar Bupati Lahat, Bertempat di ruang sidang utama DPRD kabupaten lahat.Senin (27/9/2021)
Lanjut Bupati Lahat, Perda yang dibahas ini nantinya harus bersifat responsif dan berkeadilan sosial. Mencerminkan visi kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
“Kita sama-sama menghendaki Pilkades serentak ini, terutama DPRD Lahat. Kita berharap pelaksanaan Pilkades Serentak nanti bisa sesuai jadwal dan harapan,” sampai Bupati Lahat.
Sementara, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi.ST sekaligus pimpinan sidang mengatakan, perubahan Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan tahapan pemilihan Kepala Desa terhadap dinamika sosiologis, akibat bencana non alam yakni pandemi covid-19.
“Nantinya pelaksanaan Pilkades Serentak akan diatur tentang penegakan protokol kesehatannya,” terangnya. Perda tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan tata tertib dewan melalui alat kelengkapan dewan.(Kominfo/Elp)