Serang – Suarasiber.co.id
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti Rapat Pembahasan Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Mercure Jakarta Batavia , Senin (27/09).
Dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan Pansus IV DPRD Kabupaten Tangerang.
Rapat dihadiri oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang,Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Disampaikan Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tangerang sebagai pemprakarsa karena usulan Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Tangerang. Bahwa pembahasan kali ini merupakan pembahasan lanjutan yang mana draftf raperda ini telah dilakukan penyesuaian dan perbaikan dari hasil rapat sebelumnya salah satunya merubah dasar hukum yang telah dicabut maupun mengubah materi muatannya.
Disampikan juga oleh Ketua Pansus bahwa rapat pembahasan ini merupakan bentuk penyelerasaan terhadap rancangan peraturan daerah terhadap materi muatan rancangan peraturan daerah ini agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya dan juga kepentingan umum. Olehkarena itu diharapkan saran serta masukan dari peserta rapat termasuk Kanwil Kemenkumham Banten demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini.
Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran masih perlu disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh daerah kabupaten serta materi muatan apa yang akan diatur. Selain itu Raperda ini berhubungan dengan Bangunan Gedung yang mana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda ini. Selain itu teknik penulisan dalam Raperda ini masih banyak yang perlu di sesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Red)