LEBAK – Suarasiber.co.id
Polisi Sektor (Polsek) Malingping Polres Lebak bersama Koramil 0313 dan Sat Pol PP serta Dishub Malingping menertibkan parkir liar kendaraan yang berada di bahu jalan Pasar Malingping Desa Malingping selatan Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Selasa, (28/09/2021).
Penertiban Area Pasar Malingping dilakukan karena banyak pengguna jalan yang lain merasa terganggu saat melintas di Pasar. Petugas yang datang langsung meminta warga yang parkir sembarangan untuk merapikannya.
Tidak hanya itu, petugas juga terlihat memberikan arahan kepada para pedagang di area itu supaya bisa mengingatkan bagi siapa saja pembeli untuk tidak parkir sembarangan.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K melalui Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo,S.E,M.H menyampaikan, “Kami hari ini bersama dengan Koramil 0313 dan Sat Pol PP serta Dishub Malingping melakukan Penertiban parkir kendaraan kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya di bahu jalan”. Ujarnya
“Dengan keberadaan kendaraan R2 maupun R4 yang terparkir sembarangan di bahu jalan pasar Malingping yang membuat kemacetan, otomatis sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas pasar, kita juga akan melakukan penertiban setiap hari,” kata Eko, Kapolsek Malingping.
Tidak hanya pemilik kendaraan yang kami ingatkan, lanjut Eko, petugas parkir pun dilarang memarkir kendaraan tidak di bahu jalan.
“Kita juga ingatkan petugas parkir agar mamarkir kendaraan tidak di bahu jalan,” pungkasnya. (Red)