Bahas Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum, Kanwil Kumham Banten Ikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan

Bahas Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum, Kanwil Kumham Banten Ikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan

Tangsel – Suarasiber.co.id
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan yang bertempatkan di Ruang Rapat RSU Kota Tangsel, Rabu (29/09).

Rapat dihadiri oleh Staf Khusus Walikota, Tim Penyusun Perwal, Kepala Bagian Hukum, (Kabag TU,Kabib Yanmed, kasie Yanmed RSU Kota Tangsel), Bagian Hukum, Konsultan Hukumdan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Banten.

Rapat dibuka oleh Chusnul Amanah selaku Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.

Dalam rapat ini Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan masukan bahwa Rancangan Peraturan Walikota tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan merupakan delegasi dari Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Pengaturan pejabat pengelola dan tenaga profesional lainnya disesuaikan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2021. Komponen remunerasi disesuaikan dengan Pasal 23 ayat (2) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Secara teknik penulisan perlu disesuaikan dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. (Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *