Tangerang – Suarasiber.co.id
Dalam rangka pendampingan menuju Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis P2HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane didampingi oleh Kepala Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPP Kelas IIA Tangerang, Rabu (29/09). Dalam kunjungannya, Sri Kurniati Handayani Pane mengapresiasi adanya penambahan fasilitas dari catatan yang diberikan sebelumnya.
Dalam arahannya, Sri Kurniati Handayani Pane menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk melakukan penguatan khususnya terkait sarana dan prasarana sesuai indikator P2HAM sebagaimana amanat pada Permenkumham 27/2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Pendampingan ini dilakukan sehingga tidak adanya kesalahan yang dilakukan dan tidak sesuai dengan pedoman yang ada.
Dari hasil tinjauan tim di lapangan terdapat beberapa catatan yang diberikan dalam upaya pemenuhan indikator penilaian sesuai dengan Permenkumham 27/2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Sri Kurniati Handayani Pane mengatakan bahwa kekurangan dari laporan yang sebelumnya telah dikirimkan ke pusat agar segera di break down untuk diperbaiki.
P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi P2HAM ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Humas Kanwil Banten)