KOTA SERANG – Suarasiber.co.id
Dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Maung 2021 yang dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 hingga 03 Oktober 2021, personel Polsek Serang, Polres Serang Kota, Polda Banten, melaksanakan kegiatan operasi pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) di Jl. Kubang Apu, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Kamis, 30 September 2021.
Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, S.H., M.H mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2021 yang difokuskan pada pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kali ini kita fokus pada pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes Covid-19. Bagi yang tidak patuh terhadap Prokes, seperti tidak memakai masker, kita berikan masker,” ujarnya.
Selain itu, kata Kompol Bambang Wibisono, pihaknya juga memberikan imbauan Prokes secara humanis dan mengajak warga masyarakat untuk disiplin Prokes 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan di air mengalir, menjaga jarak saat berinteraksi, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Intinya kita ingin memastikan penerapan Prokes, dan mengajak masyarakat untuk disiplin Prokes dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Operasi Patuh Maung 2021 sudah dimulai sejak 20 September 2021 hingga 03 Oktober 2021 mendatang.
Ada empat sasaran dalam Operasi tersebut:
1. Menekan segala bentuk kegiatan masyarakat yang potensi menyebabkan Kluster Baru Covid-19
2. Mendisiplikn masyarakat yang tidak patuh terhadap Prokes.
3. Penindakan terhadap beragam bentuk pelanggaran berlalu lintas.
4. Memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah laka lantas dengan pemberdayaan personil di titik rawan macet dan rawan kecelakaan lalu lintas.
(Red)