LEBAK (suarasiber.co.id)
Kurang dari 1×24 jam Polsek Bayah Polres Lebak Berhasil mengamankan 5 ( lima) tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Bayah Barat, kelimanya ditangkap dan diamankan di Polsek Bayah, Polres Lebak, Polda Banten.
Ke-5 pelaku pengeroyokan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AH (23) warga Desa Bayah Timur Kec.Bayah Kab.Lebak, DR (32) Desa Cikakak Kec.Cikakak Kab.Sukabumi, EP (22) Desa Cimancak Kec.Bayah Kab.Lebak, LP (33) Desa Pasirgombong Kec.Bayah Kab.Lebak dan SR (25) Desa Jaga mukti Kec.Suradi Sukabumi, dan AN (DPO).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, Pecahan batu bata merah, satu buah gagang sapu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kapolsek Bayah AKP R. Ampri,SH kepada awak media membenarkan kejadian tersebut
“Ya benar bahwa Unit Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak Sabtu pukul 16.00 Wib Sore, telah mengamankan 5 pelaku pengeroyokan terhadap Korban DE yang Beralamat Kp.Bayah Tugu Rt 001 / Rw 009 Desa Bayah Barat Kec.Bayah Kab.lebak dan tersangka di lakukan penahan di Mako Polsek Bayah.” Tutur Ampri (03/10/2021)
Ampri mengungkapkan, “Kejadian ini berawal ketika pelaku AH pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul. 21.00 WIB di rumah Kp. Warung Lame mendapat pemberitahuan dari bapaknya Sdr WN bahwa ibunya telah berselingkuh dengan Sdr DE (Korban).”
“Atas pemberitahuan bapaknya kemudian pelaku AH meminta bantuan teman-temannya untuk membalas dendam kepada korban, kemudian pelaku AH bersama 5 pelaku lain dengan menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban DE,” lanjutnya
“Pelaku AH langsung mengetuk pintu rumah korban namun pintu dibuka oleh istri korban, selanjutnya pelaku AH menanyakan kepada istri korban dimana DE ( Korban ) dijawab istrinya sedang tidur, dan istri korban menyuruh pelaku AH dan ke 5 pelaku untuk meninggalkan rumah korban namun para pelaku tidak meninggalkan tempat, pada saat istri korban akan menutup pintu pelaku AH menerobos pintu dan diikuti oleh pelaku EP, setelah pelaku AH dan teman-temannya masuk dalam rumah, langsung melakukan pemukulan kepada korban setelah para pelaku puas melakukan pengeroyokan pelaku meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-B/19/X/2021/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten, tanggal 02 Oktober 2021tersebut, Kapolsek Bayah Akp R.Ampri, SH pimpin Langsung Penangkapan beserta Kanit Reskrim Aiptu Abdulrahman dan anggota lakukan penyelidikan, setelah terpenuhi 2 alat bukti dan belum sampai 1 × 24 jam Unit Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak menangkap para pelaku
“Ke-5 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Tegas Kapolsek,”
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban DE” dan Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 bulan Kurungan.” Tutupnya. (Red)