PANDEGLANG – (Suarasiber.co.id) -Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumhan Banten mengikuti rapat Kerja terkait 2 (dua) Raperda Kabupaten Pandeglang yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju menjadi Perseroan Daerah.
Kantor Wilayah Kemenkumhan Banten mengikuti rapat Kerja terkait 2 (dua) Raperda Kabupaten Pandeglang yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju menjadi Perseroan Daerah di Ruang Rapat Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (05/10).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Rika Kartikasari selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang.
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Anggota Bapemperda, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Banten; Tim Ahli (Konsultan), dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Yanu selaku tim ahli memaparkan bahwa raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar angka kemiskinan menurun dan angka kesejahteraan masyarakat Pandeglang naik. Sehingga keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lia Riesta Dewi selaku tim ahli memaparkan bahwa Raperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pandeglang Berkah Maju merupakan amanah dari peraturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 334 dan Pasal 402 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiawandi selaku Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Banten memberikan masukan bahwa terkait Raperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pandeglang Berkah perlu menambahkan substansi terkait jangka waktu, anggaran dasar, dan ketentuan peralihan. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 raperda perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dan perlu menambahkan pengaturan terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Masukan dan tanggapan disampaikan Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait Raperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pandeglang Berkah harus disesuaikan kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, dan Perubahan bentuk hukum BUMD dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan kajian paling sedikit terhadap kajian kesesuaian bentuk hukum, kewajiban dan kekayaan BUMD. Materi muatan raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu disempurnakan kembali terkait substansi yang akan diatur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Secara teknik penulisan, kedua raperda ini perlu disesuaikan dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Red)