SERANG KOTA (Suarasiber.co.id) – Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polres Serang Kota BRIPKA Benhar Damanik, dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga) diwilayah Polsek Serang sampaikan himbauan kamtibmas dan selalu memperhatikan protokol kesehatan kepada security Ninja Expres yang bertempat di Jalan. Raya Banten Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, Selasa (05/10/2021).
Mensosialisasikan agar scurity selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah dan untuk mengedukasi warga masyarakat yang tinggal di sekitar Kecamatan Serang agar memperhatikan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19.
Kompol Bambang wibisono,S.H.,M.H mengatakan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Dengan Prokes yang ketat.
“Personel Bhabinkamtibmas dengan menyampaikan himbauan prokes serta mengajak warga masyarakat untuk menerapkan prokes 5M dengan benar, akan sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (Red)