Kanwil Kumham Banten Ikuti Penandatanganan Kerja Sama DJKI Kemenkumham dan Bareskrim

Kanwil Kumham Banten Ikuti Penandatanganan Kerja Sama DJKI Kemenkumham dan Bareskrim

Serang (Suarasiber.co.id) –
Hari ini, Rabu (06/10), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Novita Rosalina beserta jajaran mengikuti Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.

PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai), Askolani.

Selain itu, 5 (lima) market place (lokapasar) besar di Indonesia antara lain Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli dan Lazada secara serempak melakukan Deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI) di platform mereka.

Pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM diwakili oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu memberikan apresiasi atas dilakukannya Perjanjian Kerja Sama ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Perwakilan FBI dan Perwakilan dari IdEA (Indonesian E-Commerce Association).

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab antara Ditjen KI, Ditjen Bea Cukai dengan Wartawan. (Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *