Tangerang Selatan (Suarasiber.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling. Kali ini, kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling digelar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Rabu (06/10).
Kehadiran Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten disambut langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Siagian.
Dalam kesempatan ini, materi terkait pentingnya pemahaman tentang Kekayaan Intelektual, Perseroan Perseorangan, dan permasalah hukum yang lainnya serta penjelasan mengenai berbagai Peraturan Perundang-Undangan dipaparkan oleh Para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah dan BPHN.
Selain itu, dilakukan pula Sosialisasi Cara Mendirikan PT. Perorangan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, Sosialisasi Akses Keadilan Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat tidak mampu, Mengenalkan kepada masyarakat adanya program Yankomas serta Kekayaan Intelektual melalui penyebaran brosur dan leaflet dan Stand Konsultasi Hukum untuk memfasilitasi peserta penyuluhan hukum terkait permasalahan hukumnya. (Humas Kanwil Banten)