SERANG KOTA (Suarasiber.co.id) –
Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota membuka Empat layanan SIM Keliling di Kota Serang untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (06/10/2021).
Pelayanan ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB adapun lokasi nya yaitu:
1. Stadion Maulana Yusuf
2. Depan Mall Ramayana Serang
3. Puri Delta Kramatwatu
4. Alun Alun Kramatwatu
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diwajibkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Satlantas Polres Serang Kota.
Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Irfan Abdul Gofar, SIK mengatakan kepada perasonil yang bertugas selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
“Perpanjang SIM keliling ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melalilan perpanjangan, ini merupakan bentuk pelayanan Polres Serang Kota kepada masyarakat,” jelasnya. (Red)