TANGERANG (suarasiber.co.id) — Sebanyak 54 titik speedtrap atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur (poldur) di Jalan Raya Cadas-Kukun, dibongkar petugas gabungan, karena tidak sesuai standar keselamatan pengguna jalan.
Camat Pasar Kemis, Chaidir mengatakan, berawal dari keluhan masyarakat, pihaknya melakukan pembongkaran poldur pada sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun, yang mencakup wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sepatan.
“Kalau Jalan Raya Cadas-Kukun yang masuk kecamatan kami meliputi wilayah Kelurahan Sindang Sari, Desa Pangadegan dan Kelurahan Kuta Bumi. Sisanya masuk wilayah Rajeg dan Sepatan,” kata Chaidir.
Berdasarkan datanya, sebanyak 16 titik polisi tidur di Kelurahan Sindang Sari, 14 titik polisi tidur di Desa Pangadegan dan 12 titik polisi tidur di Kelurahan Kuta Bumi.
Chaidir melanjutkan, Pemkab Tangerang melalui Dishub, akan melakukan pengkajian untuk pemasangan poldur yang sesuai standar aman, marka atau garis jalan dan rambu-rambu lalulintas berupa plang di Jalan Raya Cadas-Kukun.
Tujuannya, agar keselamatan pengguna jalan tetap diperhatikan setelah polisi tidur sepanjang Jalan Raya Cadas-Kukun dibongkar.
Sementara itu, seorang pengendara motor yang melintas di jalan tersebut mengatakan keberadaan polisi tidur dibutuhkan untuk mengatur kecepatan kendaraan. Namun membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan.
“Keberadaan puluhan polisi tidur di Jalan Cadas-Kukun menambah waktu tempuh pengendara menuju lokasi tujuan. Ini jelas mengganggu pengguna jalan ya,” keluhnya.
Ia menambahkan, tidak melarang pembuatan polisi tidur secara swadaya oleh masyarakat. Namun harus sesuai aturan dan harus ada izin terlebih dahulu ke dinas terkait.
“Alhamdulillah setelah menunggu beberapa tahun lamanya, akhirnya jalan raya Cadas-Kukun dibongkar, Saya atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada semua jajaran pemerintah Kabupaten Tangerang,” ucapnya. (Rls).