SERANG (Suarasiber.co.id) –
Kanwil Kumham Banten melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perubahan ke-dua Perda Nomor 6/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang didalamnya mengatur perubahan retribusi IMB menjadi PBG dan Perubahan retribusi IMTA menjadi pengesahan RPTKA perpanjangan, (7/10).
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Rapat diikuti secara virtual diantaranya oleh Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang, DTRB Kab. Tangerang, Disnaker Kab. Tangerang, DPMPTSP Kab. Tangerang, Dishub Kab. Tangerang, Disperindag Kab. Tangerang, selaku Pemrakarsa, dan dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang HAM, Kasubbid FPPHD dan Perancang Kumham Banten.
Disampaikan Nurjihan selaku Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang yang mewakili Pemrakarsa, Raperda tentang Perubahan ke-dua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Perda diluar Prolegda karena Raperda ini sudah diusulkan kepada DPRD untuk dilakukan Pembahasan. Namun, terkait dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pelaksanaanya sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan Perubahan Objek Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Masukan dan tanggapan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terhadap Raperda ini disampaikan bahwa dengan lahirnya UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam berbagai UU sektoral, termasuk UU Bangunan Gedung, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi, merupakan salah satu bagian dari penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan.
Dengan adanya perubahan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG memang harus segera disesuaikan karena selain nomenklatur, rumus perhitungan, dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusinya berubah, objek retribusinya pun berubah, hal ini menyesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Dengan kata lain ketentuan retribusi IMB yang diatur dalam UU PDRD sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP 16/2021.
UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan penggunaan TKA ketentuan yang diubah diantaranya pasal 42 Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Dan setiap Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.(Pasal 47). Dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA Pasal 23 disebutkan bahwa Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan. Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan pengesahan RPKTKA, dan merupakan PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi. DKPTKA menjadi pendapatan daerah (retribusi) kabupaten/kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 kabupaten/kota (Pasal 24).
Terhadap perubahan retribusi perpanjangan IMTA, dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA terdapat DKPTKA (dana kompensasi penggunaan TKA) sebagai pembayaran atas pengesahan RPTKA baru/perpanjangan saja (tidak ada IMTA), sehingga objek retribusi perpanjangan IMTA (yang terdapat pada Perda 1/2014) tidak ada lagi dan diganti dengan retribusi pengesahan RPTKA perpanjangan. Oleh karenanya retribusi pengesahan RPTKA perpanjangan yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu perlu diakomodir dalam perubahan Perda perubahan kedua Perda 6/2011 sebagai tindak lanjut PP 34/2011 tentang penggunaan TKA.
Namun demikian terhadap perubahan kedua Perda 6/2011, perlu dilakukan identifikasi kembali terhadap jenis retribusi perizinan tertentu yang lain yang terdapat pada Perda 6/2011, misalnya terhadap retribusi izin gangguan yang sudah tidak ada lagi namun belum dihapus dari perda ini, dan retribusi izin usaha perikanan yang perlu dikaji kembali potensi pelayanan perizinannya, mengingat saat ini kewenangan bupati/walikota hanya terbatas pada kegiatan usaha penangkapan dan budidaya ikan pada perairan darat, sector usaha mikro dan kecil saja (vide PP 5/2021 sector kelautan dan perikanan). Sehingga jika dilihat dari komposisi pasal yang diubah, ditambah atau dihapus, sebaiknya Perda 6/2011 dilakukan pencabutan dan dibentuk Perda baru menggantikan Perda 6/2011, kecuali perubahan ini hanya terbatas pada retribusi PBG dan retribusi RPTKA perpanjangan saja.
Khusus terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, dimana objek retribusinya sudah tidak ada lagi dan telah diganti dengan pengesahan RPTKA perpanjangan yang akan diatur kedalam perubahan Perda 6/2011 kali ini, maka Perda 1/2014 dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh perda tersendiri maupun perda perubahan ini. (Humas Kanwil Banten)