Bersama Pemda Kabupaten Tangerang, Kumham Banten Bahas Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dan Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Bersama Pemda Kabupaten Tangerang, Kumham Banten Bahas Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dan Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

SERANG (Suarasiber.co.id) –
Kanwil Kumham Banten melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perubahan ke-dua Perda Nomor 6/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang didalamnya mengatur perubahan retribusi IMB menjadi PBG dan Perubahan retribusi IMTA menjadi pengesahan RPTKA perpanjangan, (7/10).

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Rapat diikuti secara virtual diantaranya oleh Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang, DTRB Kab. Tangerang, Disnaker Kab. Tangerang, DPMPTSP Kab. Tangerang, Dishub Kab. Tangerang, Disperindag Kab. Tangerang, selaku Pemrakarsa, dan dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang HAM, Kasubbid FPPHD dan Perancang Kumham Banten.

Disampaikan Nurjihan selaku Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang yang mewakili Pemrakarsa, Raperda tentang Perubahan ke-dua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Perda diluar Prolegda karena Raperda ini sudah diusulkan kepada DPRD untuk dilakukan Pembahasan. Namun, terkait dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pelaksanaanya sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan Perubahan Objek Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Masukan dan tanggapan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terhadap Raperda ini disampaikan bahwa dengan lahirnya UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam berbagai UU sektoral, termasuk UU Bangunan Gedung, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi, merupakan salah satu bagian dari penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan.

Dengan adanya perubahan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG memang harus segera disesuaikan karena selain nomenklatur, rumus perhitungan, dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusinya berubah, objek retribusinya pun berubah, hal ini menyesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Dengan kata lain ketentuan retribusi IMB yang diatur dalam UU PDRD sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP 16/2021.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan penggunaan TKA ketentuan yang diubah diantaranya pasal 42 Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Dan setiap Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.(Pasal 47). Dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA Pasal 23 disebutkan bahwa Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan. Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan pengesahan RPKTKA, dan merupakan PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi. DKPTKA menjadi pendapatan daerah (retribusi) kabupaten/kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 kabupaten/kota (Pasal 24).

Terhadap perubahan retribusi perpanjangan IMTA, dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan TKA terdapat DKPTKA (dana kompensasi penggunaan TKA) sebagai pembayaran atas pengesahan RPTKA baru/perpanjangan saja (tidak ada IMTA), sehingga objek retribusi perpanjangan IMTA (yang terdapat pada Perda 1/2014) tidak ada lagi dan diganti dengan retribusi pengesahan RPTKA perpanjangan. Oleh karenanya retribusi pengesahan RPTKA perpanjangan yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu perlu diakomodir dalam perubahan Perda perubahan kedua Perda 6/2011 sebagai tindak lanjut PP 34/2011 tentang penggunaan TKA.

Namun demikian terhadap perubahan kedua Perda 6/2011, perlu dilakukan identifikasi kembali terhadap jenis retribusi perizinan tertentu yang lain yang terdapat pada Perda 6/2011, misalnya terhadap retribusi izin gangguan yang sudah tidak ada lagi namun belum dihapus dari perda ini, dan retribusi izin usaha perikanan yang perlu dikaji kembali potensi pelayanan perizinannya, mengingat saat ini kewenangan bupati/walikota hanya terbatas pada kegiatan usaha penangkapan dan budidaya ikan pada perairan darat, sector usaha mikro dan kecil saja (vide PP 5/2021 sector kelautan dan perikanan). Sehingga jika dilihat dari komposisi pasal yang diubah, ditambah atau dihapus, sebaiknya Perda 6/2011 dilakukan pencabutan dan dibentuk Perda baru menggantikan Perda 6/2011, kecuali perubahan ini hanya terbatas pada retribusi PBG dan retribusi RPTKA perpanjangan saja.

Khusus terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, dimana objek retribusinya sudah tidak ada lagi dan telah diganti dengan pengesahan RPTKA perpanjangan yang akan diatur kedalam perubahan Perda 6/2011 kali ini, maka Perda 1/2014 dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh perda tersendiri maupun perda perubahan ini. (Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82016

82017

82018

82019

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

82201

82202

82203

82204

82205

82206

82207

82208

82209

82210

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

82211

82212

82213

82214

82215

82216

82217

82218

82219

82220

82221

82222

82223

82224

82225

82226

82227

82228

82229

82230

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

82231

82232

82233

82234

82235

82236

82237

82238

82239

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

news-1712