SERANG (Suarasiber.co.id) –
Pagi ini, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi membuka secara resmi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perubahan ke-dua Perda Nomor 6/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu secara daring melalui Aplikasi Zoom, Kamis (07/10). Dalam sambutannya, Andi menyampaikan bahwa permasalahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia, diantaranya terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik di tingkat pusat maupun di daerah selalu menjadi isu yang selalu diangkat dalam berbagai kesempatan.
“Tanpa adanya perbaikan terhadap proses pengharmonisasian peraturan daerah, maka akan selalu memunculkan ketidakpastian hukum, ketidak tertiban hukum, dan ketidak adilan hukum di masyarakat. Dalam perspektif demikian, masalah kepastian hukum, ketertiban hukum, dan keadilan hukum akan dirasakan dan dapat terwujud melalui perbaikan proses pengharmonisasian Peraturan Daerah”, ujar Andi Taletting.
“Oleh karena itu, langkah untuk menuju perbaikan proses pengharmonisasian peraturan daerah yakni dengan dua langkah. Pertama, perbaikan terhadap proses harmonisasi Peraturan Daerah, dan kedua, perbaikan terhadap materi (subtansi) Peraturan Daerah itu sendiri”, lanjutnya.
Disampaikan pula oleh Andi Taletting bahwa Peran perancang peraturan perundang-undangan di daerah sangat penting dalam menjaga kesesuaian materi muatan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah harus dilaksanakan secara cermat dan professional, sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Sejak lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah membawa perubahan politik hukum pengharmonisasian Peraturan Daerah usul Pemerintah Daerah, yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum atau Bagian Hukum Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan”, papatnya.
Andi Taletting melanjutkan, bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan yang harus dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, melalui Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi Raperda yang tentunya dalam tahap penyusunan di OPD / dinas pemrakarsa telah melibatkan Perancang dan sebelum pengharmonisasian juga telah dilakukan Analisis Konsepsi baik Substansi Rancangan maupun teknis penyusunan oleh Tim Pokja dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
“Hal ini tentunya akan berdampak positif dalam proses pengharmonisasian raperda yang akan kita jalankan bersama. Sinergi dan kerjasama antar berbagai pemangku kepentingan ini pada akhirnya diharapkan akan menghasilkan suatu produk hukum yang serasi dan harmonis sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat”, tandasnya. (Humas Kanwil Banten)