Antisipasi Curanmor, Sat Lantas Polres Lebak Tindak Tegas TNKB tidak Sesuai STNK

Antisipasi Curanmor, Sat Lantas Polres Lebak Tindak Tegas TNKB tidak Sesuai STNK

LEBAK (suarasiber.co.id) – Guna mengantisipasi tindak Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan penindakan tegas kendaraan yang menggunakan TNKB atau Plat Nomor Kendaraan tidak Sesuai dengan STNK di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten. Rabu (13/10/2021).

Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang TNKB di kendaraannya masing-masing.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu plat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Kresna Ajie Perkasa,SIK mengatakan,
“Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten tertibkan kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kresna.

“Ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.

Kresna menegaskan, “Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas,”

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai aturan dan harus sesuai dengan STNK kendaraan tersebut,” tukasnya. (Humas/Azhari).

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *