Serang (Suarasiber.co.id) –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Serang, Rabu 914/10). Rapat ini dilaksankaan untuk mewujudkan Penguatan Pengawasan Keimigrasian Dalam Rangka Pelaksanaan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kota Serang.
Hadir mewakili kanwil kumham banten, Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Arfa Yudha Indriawan, Kasi Inteldakim Kanim Kelas I Non Tpi Serang, Anggota Satpol PP Kota Serang, Kasi Pengawasan Norma Kerja Disnakertrans Kota Serang, Kasi Identitas Penduduk Dukcapil Kota Serang, Kasi Bina Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Kasi Kerjasama dan Promosi Dinas PMPTSP Kota Serang, KBO Intelkam Polres Kota Serang, Fungsional Jaksa Kejari Kota Serang, Anggota Intel Kodim 0602 Serang, Kasi Pembinaan Masyarakat Kementrrian Agama Kota Serang, BIN Kota Serang, BAIS Kota Serang, Kasubsi, JFT, JFU Seksi Inteldakim Kanim Kelas I Non TPI Serang.
Diawali dengan pelaksanaan briefing oleh Kasi Inteldakim Kanim Kelas I TPI serang, kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi Pt.Jumway Group Indonesia yang beralamatkan di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.16, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten terdapat 1 (satu) Warga Negara China yang menggunakan ITAS yang dikeluarkan oleh Kanim Serang.
Tim kemudian melanjutkan pengawasan di Pusaka Walet Natural Indonesia Jl. Raya Banten, Kasunyatan, Kec. Kasemen, Kota Serang, Banten, yang terdapat 2 (dua) Orang Warga Negara China dengan menggunakan ITAS yang dikeluarkan oleh Kanim Serang. Dari kegiatan Pengawasan ini menghasilkan bahwa tidak ditemukan permasalahan terkait orang asing di wilayah Kota Serang baik dari segi Keimigrasian dan aturan yang ditegakkan oleh Instansi anggota (Humas Kanwil Banten)