Dibantu  DJKI, Kanwil Kemenkumham Banten Berhasil Damaikan Sengketa Merek

Dibantu DJKI, Kanwil Kemenkumham Banten Berhasil Damaikan Sengketa Merek

Serang (suarasiber.co.id) – Kanwil Kemenkumham Banten bersama Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil mendamaikan sengketa merek antar dua pelaku usaha melalui jalan mediasi. Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Subdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Rifadi serta Kasi Penyelesaian Sengketa Alternatif yang juga mediator di bidang Kekayaan Intelektual, Noprizal pada Kamis, (14/10).

Bertempat di salah satu ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Banten adalah Rahadyanto selaku Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum yang juga PPNS di bidang Kekayaan Intelektual, Novita Rosalina selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Eris Adriyansyah selaku PPNS di bidang Kekayaan Intelektual.

Mediasi diselenggarakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual di bidang merek, antara S.M.N selaku pemilik merek terdaftar sekaligus pihak pelapor dengan A.S. selaku pihak terlapor. Berjalan lancar, mediasi akhirnya menemukan titik temu di mana akhirnya pihak terlapor bersedia untuk tidak menggunakan merek terdaftar milik pihak pelapor tanpa izin atau alas hak yang sah. Selain itu sebagai bentuk kompensasi, pihak terlapor juga bersedia mengganti sejumlah uang kerugian kepada pihak pemohon. Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai dengan segala kesepakatannya.

Proses mediasi yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Banten serta dibantu oleh DJKI merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta pelindungan hukum bagi pemilik dan/atau pemegang merek terdaftar. Hal ini membuktikan bahwa Kanwil Kemenkumham Banten telah menjaga hak-hak yang dimiliki oleh pemilik merek atau pihak pelapor sebagai pihak yang berhak menggunakan merek terkait dalam dunia usaha.

Sebagai bentuk penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, diharapkan ke depan bagi pemilik Kekayaan Intelektual dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang dideritanya kepada Kanwil Kemenkumham Banten. Adapun untuk pelaku industri atau usaha, agar tidak menggunakan Kekayaan Intelektual milik pihak lain tanpa izin. Hal ini demi menciptakan wilayah Banten yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual. (Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *