Tangerang (suarasiber.co.id) – Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris didampingi Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar melakukan koordinasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) I Tangerang dalam rangka mendorong percepatan penghapusan Bangunan Gedung Negara pada Lapas Kelas I Tangerang, Jumat ( 15/10).
Seperti yang diketahui, musibah kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu mengakibatkan rusaknya bangunan pada Blok C Lapas Kelas I Tangerang.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang memiliki keterhubungan dengan Barang Milik Negara (BMN) khususnya terkait dengan gedung dan bangunan yang dimiliki oleh Negara, dijelaskan jika gedung dan bangunan memiliki umur ekonomis yang setiap tahunnya akan selalu berkurang sehingga berpotensi menjadi rusak berat dan tidak layak digunakan. Disamping itu, adanya bencana alam berupa gempa, longsor, kebakaran, juga merupakan faktor penyebab rusaknya gedung dan bangunan tersebut.
Gedung dan bangunan yang telah rusak berat tentu harus segera dihapuskan agar tertib dalam administrasi dan pengelolaannya sehingga Pemerintah tidak terus menerus dibebani dengan barang yang telah rusak. Gedung dan bangunan tersebut dapat dibangun kembali sehingga sesuai dengan kebutuhan pemerintah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan, ataupun memaksimalkan tanahnya dalam skema pemanfaatan BMN. (Humas Kanwil Banten)