Serang (suarasiber.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Banten, Haryanto, mengikuti Rapat Fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak dengan topik mengenai Pembentukan Dana Cadangan Bupati Dan Wakil Bupati yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (14/10).
Dibuka oleh Setiawandi Hakim selaku Kabag Perundang-undangan Kab/Kota Setda Provinsi Banten, Rapat turut dihadiri oleh Kabag Perundang-undangan Kab/Kota Setda Provinsi Banten beserta jajaran, Biro Ekbang Provinsi Banten, Kabag Hukum Setda Kabupaten Lebak, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak.
Perancang Kanwil Kemenkumham Banten pada kesempatan ini menyampaikan bahwa secara umum raperda ini sudah sesuai dengan kewenangan dan amanat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun ada beberapa materi muatan yang perlu disesuaikan, mulai dari judul raperda, konsiderans menimbang, dasar hukum mengingat dan batang tubuh, diantaranya terkait kepastian tahun penyelenggaraan pilkada, penempatan dana cadangan yg belum digunakan sesuai peruntukannya pada bank umum dalam bentuk portofilio atau deposito, dan bagaimana antisipasi ketika biaya lebih besar dari dana yg dianggarkan. (Humas Kanwil Banten)