Petugas Gabungan Polres Serang Kota dan Polsek Serang Lakukan Pengamanan  Di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang

Petugas Gabungan Polres Serang Kota dan Polsek Serang Lakukan Pengamanan Di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang

SERANG KOTA (Suarasiber.co.id) –
Sebanyak puluhan orang yang mengatasnamakan dari DPD ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Serang melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Senin (18/10/201).

Koodinator lapangan Bahrudin menuturkan, aksi unjuk rasa untuk menuntut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk menindak tegas dan memberikan keadilan dan memberikan tunjangan istri dan anak-anak dari oknum PNS Di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.

Para pengunjuk rasa menuntut, stabilkan dan tingkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang pro terhadap rakyat dengan mewujudkan pendidikan yang ilmiah demogrtis dan mengabdi kepada rakyat, mengusut dan tindak tegas pelaku kekerasan seksual, Cabut WKP ( Wilayah Kerja Pertambangan) wilayah Rawa Dano, Hentikan pertambangan Pasir yang merusak lingkungan, Optimalkan kerja – kerja yang telah disepakati secara Konsisten.

Sekitar pukul 11.00 Wib massa aksi melaksanakan diterima perwakilan dari pengunjuk rasa oleh Kadis Dindik Kab. Serang.

Masa aksi dalam audiensinya meminta kepada Kadis Dindik Kabupaten Serang, diantaranya :

-Dalam masalah ini yang berkaitan dengan pak Nuh ini, adalah masalah keluarga apakah anak – anak bisa masuk ke daftar Gaji dan Tunjangan Istri boleh masuk,

– Dalam masalah perceraian, Perceraian dengan agama sudah akan tetapi perceraian dengan negara ( Intansi) belum.

– Dalam perceraian istri pertama, Istri kedua ini tidak dilaporkan ke Kantor bisa kah Istri ini masuk dalam daftar Tunjangan gaji.

– Dalam proses masalah ini kira – kira berapa lama lagi biar ibu Ucu ini bisa membanyangkan dan tidak bertanya – tanya lagi.

Sementara itu Kepala Kadis PKPSDM Dindik Kab. Serang Isur menyampaikan, kami sudah menerima surat dari saudara – saudara dan kami sudah adakan musawarah antar intansi antara lain.

– Semua PNS berhak memberikan Tunjangan terhadap Istri dan Anak – anak, karena masalah ini sangat berat dan kami sudah Melakukan koordinasi dengan Intansi pusat.

– Dalam permasyalahan ini, ada kesalahan yang tidak bisa memasukkan Istrinya dikarenakan Istri yang pertama perceraiannya belum di usulkan kepada Pihak Kepegawaian.

– Kami sudah melalukan koordinasi, oleh karena itu didalam Kasus ini adalah Disiplin berat yang akan memberi masukan Adalah Bupati Serang.

– Kalau putusan tersebut tidak sesuai, boleh diajukan dengan gugatan dengan jalur PTUN Kepegawaian.

– Kalau Masalah Gaji Tunjangan keluarga bisa di proses akan tetapi lengkapi Syarat – syarat yang dibutuhkan dan Akan dicek keluarga anak yang bisa masuk.

Aksi unjuk rasa dikawal petugas gabungan dari Polres Serang Kota dan Polsek Serang.(humasserang)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *