Bahas 5 ( Lima ) Pra Raperda Eksekituf Tahun 2021, Kanwil Kumham Banten Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Lakukan Rapat Kerja

Bahas 5 ( Lima ) Pra Raperda Eksekituf Tahun 2021, Kanwil Kumham Banten Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Lakukan Rapat Kerja

Jakarta (Suarasiber.co.id) –
Setelah dilakukan Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait dengan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif Tahun 2021, Hari ini, Senin (19/10) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bersama dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang kembali melakukan rapat kerja untuk membahas kelanjutan terkait dengan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif Tahun 2021 tersebut.

Selain Kanwil Kumham Banten yang diwakilkan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Hadir pula Ketua Bapemperda DPRD Kab Tangerang, Anggota Bapemperda DPRD Kab Tangerang, Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, dan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang pada rapat kerja yang dilaksanakan pada Hotel Mercure Batavia Jakarta.

Adapun Ke-Lima Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif Tahun 2021 yang dilakukan pembahasan adalah Raperda tentang Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023, Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pembahasan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN) diharapakan dapat menanggulangi permasalah meningkatnya pengguna narkotika di Daerah baik dikalangan pelajar maupun orang dewasa. Selain itu sebagai amanat dari Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bagian Organisasi sebagai pemrakarsa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang , menyatakan bahwa perubahan ini didasarkan karena dinamika perubahan peraturan perundang-undangan salah satu tentang perangkat daerah yaitu munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Seedangkan Pemrakarsa Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023 dari Bappeda menyatakan bahwa dasar dari perubahan Raperda ini karena hasil evaluasi RPJMD yang terdampak pada kegiatan dan target yang berubah karena adanya pendemi covid-19 dan Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dilatar belakangi oleh terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka di daerah perlu juga penyesuaikan (Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *