Rapat Kerja Bahas 5 ( Lima ) Pra Raperda Eksekituf Tahun 2021, Ini Masukan dan Tanggapan Kanwil Kumham Banten

Rapat Kerja Bahas 5 ( Lima ) Pra Raperda Eksekituf Tahun 2021, Ini Masukan dan Tanggapan Kanwil Kumham Banten

Jakarta (Suarasiber.co.id) –
Berperan secara aktif dalam rapat kerja pembahasan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif Tahun 2021, Senin (19/10), Perancang Kanwil Kumham Banten turut memberikan tanggapan dan masukkannya terhadap Ke-Lima Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif Tahun 2021. Terkait dengan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Kanwil Kumham Banten menyatakan bahwa Kewenangan untuk menyusun Raperrda ini dalam Permendagri 12 Tahun 2019 bukan merupakan delegasi murni, karena Raperda ini bagian dari fasilitasi P4GN yang dilakukan oleh Daerah

“Mulok dari Raperda ini adanya SATGAS dan untuk tim terpadu sudah ada amanta dari Permendagri 12 tahun 2019. Untuk sanksi administratif sudah ada amanat dari Permendagri 12/2019 dan dalam raperda ini ada kesalahan dalam rujukan pasal pengenaan sanksinya,” Ujar Perancang Kanwil Kumham Banten

Raperda ini bisa dibentuk dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan bahwa Perda mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika paling sedikit memuat pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan dan sanksi.

Lebih lanjut dalam pembahasan mengenai Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, dikatakan Bahwa dinamika peraturan perundang-undangan, ada perubahan nomenklatur pada beberapa perangkat daerah. Selain Permendagri 16 tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Dalam ketentuan peralihan bahwa Dinas Damkar dan penyelematan sebagai dinas yang mandiri dan daerah perlu menyesuiakan paling lama 1 Tahun sejak Peraturan diundangkan.

Sedangkan pada pembahasan mengenai Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023, Kanwil Kumham Banten menyatakan bahwa Perubahan RPJMD perlu menyesuaikan dengan kebijakan nasional dengan memuat peraturan tentang RPJMN dalam dasar hukum. Selain itu materi tentang RPJMD lebih banyak dalam lampiran maka hati-hati dalam menyusun lampiran.

Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas. Raperda ini memerlukan penyesuaian dalam penyusunannya dengan PP 12 tahun 2021 tentang , ketentuan umum dan teknis PSU, sanksi terhadap pelanggaran PSu, serta pembinaan dan pengawasan psu sehingga dalam penerapannya nanti dapat sesuai dengan aturan yg telah ditetapkan

Dan terakhir, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, masukkan dan tanggapan dari Kanwil Kumham Banten mengungkapkan bahwa Ketentuan retribusi IMB yang diatur dalam UU PDRD sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP nomor 16 tahuan 2021 khususnya pada Pasal 261. Sehingga Perubahan Nomenklatur dari IMB menjadi PBG memang harus disesuaikan karena selain nomenklatur, rumus perhitungan dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusinya berubah.
Terhadap penggunaan TKA ketentuan yang diubah diantaranya Pasal 42 setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat Dan RPTKA Perpanjangan yang menjadi objek retribusi untuk Pemerintah Daerah. ( Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *