Ditjen GAKKUM KLHK Tangkap Pedagang Sisik Trenggiling Di Kabupaten Sekadau Kalbar

Ditjen GAKKUM KLHK Tangkap Pedagang Sisik Trenggiling Di Kabupaten Sekadau Kalbar

PONTIANAK (suarasiber.co.id) – Tim Ditjen Gakkum KLHK Pencegahan, 18 Oktober 2021, menahan SK (38) dan BW (33) penjual Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dan menyita 14 Kg Sisik Trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK, 19 Oktober 2021, di Jakarta.

“PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan menyelidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling, mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini. Melalui pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling. Tanggal 18 Oktober 2021, Tim menyergap dua pelaku sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nagan Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Tim menyita 14 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih dan dibawa dengan sepeda motor. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak. Selain 14 kg sisik trenggiling, Tim juga mengamankan 1 sepeda motor Honda Revo, dan 2 ponsel. (Sumber: KLHK)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *