Kabupaten Tangerang (Suarasiber.co.id) –
Memimpin Apel Pagi yang digelar Rutan Kelas I Tangerang bertempat di Lapangan Utama Rutan Kelas I Tangerang, Sabtu (23/10), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib, sampaikan Peran Sinergisitas Internal dan Eksternal dalam Mengatasi Permasalahan Kelebihan Kapasitas di Lapas/Rutan.
Tidak hanya diikuti oleh jajaran Rutan Kelas I Tangerang, Apel Pagi Pegawai juga diikuti oleh Pejabat Struktural pada Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir dan Bapas Kelas II Ciangir.
Dalam amanatnya, Agus Toyib meminta seluruh jajaran untuk melayani dan memberikan Hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan baik, utamanya dalam layanan integrasi PB, CB, serta Asimilasi. Agus Toyib mengatakan, jika hal tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan, bukan tidak mungkin langkah tersebut akan mampu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas/Rutan.
“Laksanakan pemberian hak-hak Warga Binaan terkait Layanan Integrasi, baik PB, CB dan Asimilasi sesuai peraturan yang berlaku bagi Warga Binaan yang sudah memenuhi syarat”, ujarnya.
“Lakukan redistribusi atau pemindahan ke Lapas lain yang masih memungkinkan untuk menampung WBP. Lakukan Asimilasi ke Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, tingkatkan sinergisitas antara Rutan Kelas I Tangerang dengan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir utamanya dalam program asimilasi, karena sinergi itu dilakukan tidak hanya dengan pihak eksternal saja, melainkan juga sinergi dengan internal dalam Kementerian Hukum dan HAM, baik antar Unit Pelaksana Teknis, antar Seksi maupun antar Subseksi”, tambahnya.
Selain sinergitas dengan internal, Agus Toyib juga meminta jajaran untuk meningkatkan sinergitas dengan pihak eksternal seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Stakeholder lainnya.
Menutup arahannya, Agus Toyib kembali mengingatkan seluruh jajaran akan pentingnya integritas.
“Jaga integritas dalam bertugas, saling mengingatkan satu sama lain dalam berbuat kebaikan. Mari bersama-sama menjaga nama baik instansi dan jangan pernah kita membiarkan oknum pegawai melakukan hal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi instansi”, tegasnya. (Humas Kanwil Banten)