Pandeglang (Suarasiber.co.id) –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Keimigrasian menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang Bekerja Sebagai Pelaut, Kamis (29/10). Hadir membuka kegiatan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Triyono Iman Santoso mewakili Kepala Divisi Keimigrasian.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang ini diikuti oleh peserta dari Kemenaker Kabupaten Pandeglang, Dinas Dukcapil Kabupaten Pandeglang, Polres Kabupaten Pandeglang, Polsek Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Karang Tanjung, Kelurahan Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, PT. Bastour dan PT. Mutiara Qonita Wisata.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa saat ini banyak WNI yang berprofesi sebagai pelaut sudah bekerja di kapal berbendera asing, contohnya di Kapal Pesiar Asing, Kapal Tanker dan Kapal Ikan Asing. Dalam memberikan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia khususnya Pelaut, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi yang didalamnya terdapat unsur perlindungan yang diberikan agar para Pekerja Migran Indonesia tidak menjadi korban Human Traficking (Perdagangan Manusia).
“Dalam pemenuhan persyaratan pembuatan paspor tentunya terkait dengan instansi lain diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga dan Akte Lahir serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk persyaratan Surat Rekomendasi bagi pemohon paspor yang akan bekerja di Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia,” Ujar Triyono ( Humas Kanwil Banten)