Serang (suarasiber.co.id) –
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Disiplin Pegawai bagi pengelola kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jumat (24/12).
Diadakan di Ruang rapat utama Kantor Wilayah, turut mengikuti Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Wasis Teguh Sambodo serta Jajaran Subbagian Kepegawaian.
Dijelaskan bahwa penyusunan SKP sesuai Permenpan RB No.8 Tahun 2021 dan menurut SE Sekjen Nomor SEK-04.KP.05.02 Tahun 2021 periode waktu penyusunan SKP terdiri dari 2 (dua) yaitu bulan Januari – Juni dan bulan Juli – Desember
“Segera lakukan penilaian dan penutupan atas SKP dan Perilaku Kerja periode Januari – Juni pada aplikasi SIMPEG dan Untuk penilaian Perilaku Kerja periode Januari – Juni dinilai sampai dengan tanggal 22 Mei 2021,” ujar Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Lebih lanjut dijelaskan Penyusunan SKP periode Juli – Desember dilakukan secara manual berdasarkan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 dan penjelasan teknis terkait dengan penyusunan SKP bagi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional (Humas Kanwil Banten)