Kurang Dari 24 Jam, Ditreskrimum Amankan Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten

Kurang Dari 24 Jam, Ditreskrimum Amankan Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten

Serang (suarasiber.co.id) –
Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12) pukul 15.30 Wib dalam LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021.
Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu (22/12) lalu, setelah mendatkan LP Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku “Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12)

Shinto Silitonga menjelaskan Kurang 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku, “Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang,”ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh, “Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,”ujar Shinto Silitonga.

Terakhir Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku, “Polda Banten menghimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,”ujar Shinto Silitonga.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka, “Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,”ujar Ade Rahmat Idnal.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, “Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara…

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *