Penyusunan akhir Himpunan Analisis dan Tanggapan Perancang atas Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2021

Penyusunan akhir Himpunan Analisis dan Tanggapan Perancang atas Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2021

Serang (suarasiber.co.id) –
Sepanjang tahun 2021 telah banyak rapat rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten yang telah diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Dari rapat yang telah dilaksanakan, perancang Kanwil Kumham Banten turut berparsipasi aktif dalam memberikan analisis dan tanggapan.

Sehubungan dengan hal tersebut, perancang Kanwil Kumham Banten melakukan Penyusunan himpunan analisis dan tanggapan atas rancangan produk hukum daerah tahun 2021. Penyusunan dilakukan terhadap hasil analisis dan tanggapan para perancang atas rancangan produk hukum daerah sepanjang tahun 2021 baik berupa rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten

Analisis dan tanggapan perancang atas rancangan produk hukum daerah ini merupakan hasil harmonisasi dan sinkronisasi atas rancangan produk hukum daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan materi muatan rancangan produk hokum daerah, baik setingkat maupun yang lebih tinggi. Selain itu dilakukan pula perbaikan terhadap perumusan norma maupun teknik penyusunan rancangan produk hukum daerah sesuai lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hasil analisis dan tanggapan ini kiranya dapat disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai rekomendasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, dan dalam pelaksanaannya dapat diimplementasikan dengan baik demi terwujudnya produk hukum yang taat asas dan berhasil guna bagi masyarakat.

Dengan penyusunan ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran dalam praktek penyusunan produk hukum daerah baik substantive maupun teknik penyusunan. ( Humas Kanwil Banten)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *