Serang (suarasiber.co.id) –
Dittahti Polda Banten telah menerima penitipan barang bukti dari Ditreskrimsus berupa berbagai macam jenis shampo palsu, bahan pembuat shampo palsu serta alat produksi dari pemalsuan tersebut pada Senin ( 3/1).
Dirtahti Polda Banten AKBP Dr. Agus Rasyid menyampaikan Sesuai dengan fungsi serta tugasnya petugas dari Subdit Barang bukti menerima penitipan barang bukti, “Hari ini kami menerima penitipan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus berupa berbagai macam jenis dan merk shampo, bahan pembuat shampo palsu berikut bahan pembuat shampo palsu yang selanjutnya oleh petugas subdit barang bukti setelah di terima sesuai dengan SOP dilanjutkan dengan menyimpan barang bukti tersebut diruang penyimpanan sesuai dengan jenisnya, “kata Agus Rasyid.
Selanjutnya Agus Rasyid menyampaikan, “Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab dari petugas Dittahti subdit Barang bukti, Barang bukti tersebut diawasi dan dirawat keberadaan dan keamanannya oleh anggota Subdit barang bukti sampai proses penyidikan selesai dan diserahkan kepada kejaksaan,”tutup Agus Rasyid. (Bidhumas)