Serang (suarasiber.co.id) –
Dengan berpakaian dan menggunakan atribut dengan benar dan rapih merupakan salah satu hal yang harus dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara. Seragam sendiri merupakan wajah yang mewakili institusi.
Demikian yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno dalam arahannya saat menjadi pembina apel pagi. Arahan ini diberikan Selepas Masjuno melakukan pemeriksaan pakaian dan atribut pegawai
“Ini merupakan hal yang fundamental, dengan menggunakan pakaian dan atribut yang sesuai dengan regulasi, sebenarnya kita sedang menjaga institusi kita,” ujar Masjuno
Lebih lanjut Masjuno menyampaikan bahwa Setiap pegawai di lingkungan Kemenkumham wajib memakai pakaian dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
“Tertiblah dalam berpakaian, atribut, sepatu, yang memang disarankan untuk bekerja di kantor,” ujar Masjuno
Gelaran apel pagi turut diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, administrator, Pengawas, JFT/Pelaksana serta PPNPS Kantor Wilayah (Humas Kanwil Banten)