Serang (suarasiber.co.id) –
Ditbinmas Polda Banten melaksanakan penertiban penggunaan seragam satpam yang tidak sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, di beberapa Instansi pengguna jasa satpam di wilayah Kota Serang.
Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung Kasikorwaspolsus Ditibinmas Polda Banten, Kompol Suyana bersama anggota. Selasa (5/1).
Selama kegiatan berlangsung, Ditbinmas Polda Banten menemukan beberapa anggota satpam yang bertugas di kantor BPOM Provinsi Banten tidak menggunakan atribut sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Selain itu, Ditbinmas Polda Banten juga menemukan masa berlaku KTA anggota satpam sudah tidak aktif lagi sehingga harus diperpanjang masa berlakunya.
“Bagi satpam yang melanggar ketentuan Perpol kesempatan ini hanya diberikan teguran lisan, bilamana ditemukan lagi pelanggaran yang sama di kemudian hari maka akan dilakukan pelepasan seragam satpam, dan diganti dengan pakaian batik,” ujar Suyana.
Sementara Tim Subdit Satpam Polsus Ditibinmas Polda Banten juga memberikan pembinaan kepada Satpam agar selalu mempedomani peraturan tentang Satpam sehingga tidak melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan tugas. “Sebagaimana diketahui bersama, dengan diberlakukannya Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, seragam satpam sekarang mirip dengan kepolisian yakni berwarna cokelat. “Dan kepada satpam wajib memiliki legalitas KTA yang dikeluarkan Polda Banten, minimal kualifikasi Gada Pratama,” ucap Suyana mengingatkan.
Lebih lanjut, Suyana juga mengingatkan kepada seluruh anggota Satpam yang bertugas agar menggunakan atribut seragam satpam sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020, dan memperhatikan masa berlaku KTA Satpam. “Bagi satpam yang KTA-nya sudah habis masa berlakunya agar segera melakukan perpanjangan masa berlaku di ruang pelayanan Subditsatpam / Polsus Ditbinmas Polda Banten,” tutupnya. (Bidhumas)