Serang (suarasiber.co.id) – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan Disiplin kepada personel Polres Lebak yang diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin Polri bertempat di halaman Polda Banten pada Selasa (22/02).
Bahwa Untuk Personel Polri yang melakukan Pelanggaran Disiplin dalam dapat diberikan sanksi dengan cara memberikan tindakan Disiplin tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Bahwa personel Polres Lebak yang diberikan tindakan Disiplin oleh Plh. Kasubbid Provos Kompol Asep Jamal di karenakan Personel tersebut telah melakukan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Dalam tindakan Disiplin tersebut Plh. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, serta Peraturan dan Ketentuan Tentang Disipilin anggota Polri, setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan,”Bahwa bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan Pelanggaran Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Disiplin Polri, Wajib di tindak sebagaimana ketentuan dan peraturan Hukum yang berlaku dilingkungan Polri guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan Pelanggaran Hukum Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Hukum Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri.” tutup Yudho. (Bidhumas)