SOPPENG(suarasiber.co.id)Kepolisian Resort Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus pembunuhan istri berinisial Uk(36) oleh pelaku tak lain adalah mantan suami sendiri berinisial M (41)
Pelaku melakukan aksinya di rumah korban di Ammessangeng Desa Pising Kecamatan Donri-Donri Soppeng,Sabtu (25/6/2022) lalu.
AKBP Santiadji Kartasasmita mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula saat korban tertidur bersama kedua orang anaknya dan pelaku masuk dalam kamar melakukan penikaman pada korban dengan sebilah badik.
“Korban meninggal dunia setelah mendapatkan 19 tusukan dibagian perut,dada,punggung,leher dan lengan tangan kiri,”kata AKBP Santiadji Kartasasmita dalam Konferensi Pers ,Senin 27/6/2022.
Menurut AKBP Santiadji Kartasasmita,dari interogasi awal pelaku dan korban sudah bercerai 2 Tahun lalu.Setelah itu pelaku sering menemui mantan istrinya untuk rujuk kembali, namun korban menolak.
“Selain sakit hati,pelaku merasa cemburu setelah mendengar kabar mantan istrinya telah menjalin hubungan special dengan lelaki lain,”ungkap AKBP Santiadji Kartasasmita.
Sebagai informasi, pelaku disangkakan pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(js)