Gotong Royong Pemangku Kebijakan di Jawa Tengah Membumikan Revitalisasi Bahasa Daerah

Gotong Royong Pemangku Kebijakan di Jawa Tengah Membumikan Revitalisasi Bahasa Daerah

SEMARANG, (suarasiber.co.id) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) gencar menggalakkan revitalisasi bahasa daerah, setelah sebelumnya diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode ke 17 lalu. Jawa Tengah yang menjadi salah satu provinsi target revitalisasi, langsung mengambil langkah awal, dengan melakukan penyelarasan dengan pemangku kebijakan terkait.

Digawangi Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, penyelarasan tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi tentang kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Hal ini penting dilakukan agar program Merdeka Belajar lebih ‘membumi’ di kalangan masyarakat, dan program kerja antara pusat dan daerah dapat berjalan berkesinambungan.

“Penyelarasan ini perlu dilakukan bersama, karena kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya,” ungkap Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Kemendikbudristek, Iwa Lukmana dalam kunjungannya ke Provinsi Jawa Tengah, Jumat (24/6), dalam Rapat Koordinasi Pakar, Calon Pengajar, dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah.

Menyambut kebijakan revitalisasi bahasa daerah ini, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Harimansyah, menuturkan bahwa pemda perlu mendorong gotong royong antarpemangku kepentingan dalam pelestarian dan pelindungan bahasa daerah.

“Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat (harus) memfasilitasi dan mengoordinasikan kebijakan itu,” tuturnya.

Ganjar mengatakan, setiap elemen pemangku kepentingan harus dilibatkan dalam strategi implementasi revitalisasi bahasa daerah. Ia menyebut, peran pemda dalam melestarikan bahasa daerah selama ini masih kurang.

“Bukan hanya dari perhatian saja yang kurang, dari segi anggaran juga tidak ada,” lanjut Ganjar.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyampaikan bahwa melalui rakor ini, pihaknya memfasilitasi para narasumber dan pakar yang akan dilibatkan menjadi pengajar/guru utama bahasa Jawa.

“Kita juga memfasilitasi para kepala dinas, para kepala bidang yang menangani pengembangan dan pembinaan guru serta para pakar yang berkaitan langsung dengan pengajaran bahasa Jawa,” urainya.

Ganjar mengatakan, selain rapat koordinasi dengan pakar, calon pengajar, dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Tengah, Balai Bahasa Provinsi Jateng juga melakukan pelatihan kepada para guru utama Bahasa Jawa (training of trainer guru utama) sebagai perwakilan dari setiap kabupaten/kota. Mereka dilatih untuk dapat menerapkan pembelajaran bahasa daerah dengan kurikulum Merdeka Belajar agar selanjutnya dapat mendesiminasikan pembelajaran kepada guru-guru lainnya.

Program berikutnya, kata Ganjar, adalah Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) yaitu perlombaan dengan sasaran peserta didik dan tenaga pendidikan bahasa Jawa yang mengikuti pelatihan Training of Trainer (ToT) guru bahasa Jawa. “Melalui kegiatan ini diharapkan, pelindungan dan pelestarian bahasa Jawa dapat berjalan berkesinambungan, berkelanjutan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemda, guru maupun budayawan,” tuturnya.

Mengutip hasil penelitian di tahun 2011, Budayawan Jawa, KRAT. Supardjo Dwijo Hadinagiri menyebut, pengguna bahasa Jawa kala itu masih tinggi, yakni sekitar 73 juta penutur aktif. Akan tetapi, pada tahun 2019, penelitian menunjukkan bahwa penutur aktif Bahasa Jawa menurun cukup signifikan yakni menjadi sekitar 70 juta.

“Walaupun bahasa Jawa banyak penggunanya tapi kategori itu bisa dikatakan rawan, kritis untuk kehidupan ke depannya. Berangkat dari keprihatinan balai bahasa dalam memandang dan menyikapi perkembangan kehidupan bahasa Jawa yang sekarang ini sedang berlangsung,” ujar Djiwo.

Oleh karena itu, Djiwo menyambut baik kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Ia mengapresiasi program tersebut dan berharap supaya generasi muda tidak hanya sekadar mengenal tapi betul-betul senang dan memakai lagi bahasa daerahnya sebagai bahasa ibu. “Karena selama ini anak-anak bahasa ibunya bukan bahasa Jawa lagi, kebanyakan sudah bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Acara puncak dalam rakor ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kemendikbudristek yang diwakilkan oleh Kepala Pusat Penguatan dan Pengembangan Bahasa dengan pemangku kebijakan terkait yakni Kepala Balai Bahasa Provinsi Jateng; Gubernur Provinsi Jateng yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah; serta 35 Pimpinan Kabupaten/Kota.

Pentingnya kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 ini dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan terutama adalah agar generasi muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah. Dengan demikian, pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat untuk mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai.

Revitalisasi Bahasa daerah bertujuan untuk 1) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 2) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.

Dalam upaya merevitalisasi bahasa daerah, Kemendikbudristek melakukan beberapa strategi seperti 1) melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; 2) melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta 3) memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya.

Praktik baik yang dilakukan oleh salah satu peserta dalam merevitalisasi bahasa daerah khususnya Bahasa Jawa berupa kegiatan digitalisasi naskah untuk menyelamatkan ribuan judul naskah dari tulisan huruf Jawa yang dialihaksarakan ke huruf latin. Termasuk alih media dari citra yang berhuruf Jawa menjadi alih media dalam bentuk VDF yang dialihaksarakan dari huruf jawa ke huruf latin.

(Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *