Polresta Serkot,(Suarasiber.co.id) | Dalam Penegakan disiplin berlalu lintas, pola penindakan yang dilakukan kepolisian kepada para pelanggar tidak hanya di lakukan dengan stationer atau menetap, Unit lantas Polsek Kramatwatu Polresta Serkot juga bisa melakukan pola Hunting system atau patroli keliling, Selasa, (28/6/2022).
Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran. Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tidak terus- terusan berada di tempat tersebut, namun patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas, akan langsung melakukan penindakan.
Pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat- tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas, minimal dilakukan 2 orang petugas. Petugas juga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan selalu menjaga jarak saat melaksanakan penindakan tilang kepada pelanggar.
Dengan adanya kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serkot dan diharapkan kepada masyarakat dapat lebih menaati peraturan berlalu lintas di jalan raya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Personil Lantas Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Brigpol Eki Setyawan.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., Melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Eko Widodo, S.E., M.H., mengatakan “Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin unit lalu lintas Polsek Kramatwatu guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya serta menindak pengendara yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan”.
“Melalui giat ini semoga dapat menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk masyarakat,” ujarnya.
(Humas Polsek Kramatwatu)