LEBAK,(suarasiber.co.id)-Komisi I DPRD Kabupaten Lebak gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT.Suda Miskin digedung DPRD Lebak, rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi I H.Enden Mahyudin, Senin (28/6/2022).
General Manager (GM) PT. Suda Miskin, Wawan Ridwan mengatakan, dalam perencanaan kontruksi bangunan di lokasi pertambangan emas PT.Suda Miskin sudah ada perencanaan.
“Memang rencana akan ada pembangunan disana, site plannya sudah ada, tapi perencanaan belum dilaksanakan karena mengingat factor tadi, kita belum ada pengeboran, tidak mungkin kita membangun gedung sementara pengeboran atau produksi belum dilaksanakan,” Ujarnya
Lebih lanjut kata Ridwan, pihaknya masih menunggu tim teknis untuk melakukan pengeboran di mana saja lokasi yang berpotensi.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih menata, lantaran di dalam internal PT suda miskin sendiri ada pergantian personal di manajemen.
“Jadi Intinya kami sudah sepakat bahwa PT Suda Miskin Jujur tulus amanah merekrut tenaga kerja 70, 30, dan sekarang mayoritas yang kerja disana rata-rata pribumi asli masyarakat Panggarangan dan Cihara,” kata Ridwan.
Di tempat yang sama, Ketua Komis 1 H.Enden Mahyudin mengatakan, PT. Suda Miskin sejauh ini belum mengantongi dokumen perizinan bangunan gedung (PBG) atau penganti surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara Kepala Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yosep Mohamad Holis S.Hut.MT.MSc membenarkan, PT. Suda Miskin salah satu perusahaan penambang emas belum memiliki dokumen PBG atau IMB.
“PT. Suda Miskin ada sejak tahun 2013 sudah sembilan tahun, tapi belum ada PBG, selain itu masa konsesinya hampir habis pada tahun 2023 mendatang, RDP ini bagus jadi masyarakat juga mengetahui tentang PT. Suda Miskin, jadi harus membuat laporan secara berkala perkembangan PT. Suda Miskin Ke pemkab Lebak,” pungkasnya (*)