Rumah Restorative Justice Kota Serang, Diawali di Kecamatan Cipocok Jaya

Rumah Restorative Justice Kota Serang, Diawali di Kecamatan Cipocok Jaya

KOTA SERANG, (suarasiber.co.id)
Setelah melakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si beserta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ever Simanjuntak melakukan monitoring Rumah Restorative Justice Kota Serang yang diawali di Kecamatan Cipocok Jaya, Senin 27/6/2022.

Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi tempat musyawarah Masyarakat dan mediasi penal berdasarkan restorative justice sebagai penyelesaian bagi tindak pidana yang memiliki hukuman dibawah lima tahun.

Syafrudin berharap Rumah Restorative Justice ini bisa mempermudah masyarakat menyelesaikan masalah pidana “Dengan adanya Rumah restorative Justice ini akan mempermudah masyarakat untuk mengambil kesimpulan dan keputusan dengan musyawarah mufakat” Ujarnya

Akan ada Jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang yang bertugas di Rumah Restorative Justice ini dan siap melayani masyarakat yang datang. (***)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *