Kantor Wilayah DJBC Banten Musnahkan  Barang Sitaan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kantor Wilayah DJBC Banten Musnahkan Barang Sitaan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

TANGSEL, (suarasiber.co.id) – Bea Cukai Banten (Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang) kembali menyelenggarakan, pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Barang Milik Negara, hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada tahun 2021 dan 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, katagori barang bukti yang di musnahkan di antara lain yaitu rokok, minuman keras dan hasil pengelolaan tembakau lainnya , cerutu, kancing, golden stokck beef noodles, nilai barang bukti -+ sebesar RP 10 Milyar, dengan potensi kerugian negara di perkirakan sebesar Rp. 7,4 Milyar. Rabu (31/08/2022)

Rahmat Subagio kepala wilayah DJBC Banten Menyampaikan, Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yaitu Rokok Sigaret 9.574.560 Batang, Cerutu429 Batang, hasil pengelolahan tembakau lainnya 8,39 Liter, Minuman Mengandung Etil Alkohol 4.124 Liter, Kancing 663 Pieces, Golden Stock Beef Noodles 2 Karton.

Selanjutnya, Selain kerugian Materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.

“Terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan cukai pengelolaan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 Milyar dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 Milyar.“ Ujarnya

“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.” ucapnya

“Pemusnahan dilakukan secara simbolis, di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan, petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.“ Katanya

Rahmat Subagio menuturkan, Bea Cukai Banten dengan adanya kegiatan pemusnahan ini kembali supaya dapat memperkokoh jalinan kerja sama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola, sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas Green Zone dengan metode Co-Processing.

“Dengan menggunakan metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen, bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1500-1,800 derajat celcius), sehingga diharapkan barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.” Jelasnya

Nuning Sri Rejeki Wulandari kepala DjKN Banten Mengungkapkan, pengelolaan barang milik negara ini adalah barang yang menjadi milik negara yang berasal dari Bea dan cukai adapun pedoman dan penetapan BNN tersebut adalah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 dan juga Peraturan menteri keuangan nomor 178 tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, Peraturan menteri keuangan tata cara pengelolaan BNN yang berasal dari aset – aset serta biaya, Peraturan menteri keuangan nomor 83 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan penghapusan barang milik negara, peraturan keuangan nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan penandatanganan barang milik negara.

“Lanjutnya, selama tahun 2020 sampai tanggal 29 agustus yang lalu kali ini dijadikan Banten, telah menerbitkan sebanyak 4 surat persetujuan pemusnahan dengan nilai 3.180.435.680.000 dan sampai ke Tangerang 2 telah menjadikan 34 surat persetujuan pemusnahan dengan nilai 2.414.192.900 milyar dari data tersebut sampai dengan tanggal 29 agustus 2022 bertujuan untuk pemusnahan atas hasil penindakkan senilai 5. 594.628.580 milyar dan kami yakin sampai akhir tahun 2022 akan terus bertambah barang milik negara yang berasal dari pendidikan Banten sebagai pengelola barang.“ jelasnya

“Terima kasih kepada KANWIL DJBC Banten bersama jajaran yang turut berperan menyelamatkan perekonomian nasional, menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap seimbang.“ tutupnya. (Yori)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *