Peduli Pelaku UMKM di Cilegon, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial

Peduli Pelaku UMKM di Cilegon, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial

CILEGON, (suarasiber.co.id) – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menghadiri Soft Launching BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaku Usaha dan Buku UMKM Bangkit Yess We Can di Aula Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Cilegon, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan dirangkaikan dengan peresmian Buku UMKM Yess We Can yang merupakan Buku Antologi hasil karya para penulis Cilegon tentang suka dan duka para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat menjadikan usaha yang sukses.

Helldy mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari kerjasama antara Pusat Inkubator Wirausaha dan Klinik UMKM (PIWKU) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu para pelaku UMKM untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan pada saat menjalankan usahanya.

“Apresiasi kepada PIWKU atas gagasannya, dalam membantu para pelaku UMKM di Kota Cilegon, guna mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimiliki para pelaku UMKM akan memperoleh banyak manfaat,” ungkap Helldy.

“Besar harapan dengan adanya kegiatan ini, dapat menyadarkan para pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambung Helldy.

Sementara itu, Direktur Pusat Inkubator Wirausaha dan Klinik UMKM (PIWKU) Laura Irawati menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk mengajak pelaku UMKM terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung pada Presiden RI dan berkewajiban memberi perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi tenaga kerja di Indonesia.

“Banyak manfaat yang akan diperoleh bagi para peserta diantaranya manfaat dari JKM, dimana bila peserta meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan Rp. 42 juta. Sedangkan manfaat JKK yaitu bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK sampai sembuh,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pekerja yang bersangkutan juga berhak atas santunan upah selama belum mampu bekerja, sedangkan untuk santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan diberikan upah sebesar 48 kali dari upah, ditambah dengan beasiswa bagi 2 anak sampai di perguruan tinggi.

“Saat ini, terdapat 100 pelaku UMKM Kota Cilegon telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon, Direktur Pusat Inkubator Wirausaha dan Klinik UMKM (PIWKU) Laura Irawati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, unsur Forkopimda, dan para pelaku UMKM Kota Cilegon.

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *