Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Raperda Usul Walikota Cilegon

Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Raperda Usul Walikota Cilegon

CILEGON, (suarasiber.co.id) – DPRD Kota Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 2 (Dua) Raperda usul Walikota tentang : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-204 serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon. Senin, 20/05/2024.

Pemerintah Daerah Kota Cilegon, melalui Walikota Cilegon telah menyerahkan dan menjelaskan Draf Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda RPJPD 2025 – 2045, pada rapat paripurna tanggal 16 mei 2024 yang lalu.

“Kami fraksi-fraksi dprd melihat, bahwa rancangan perda tentang pembentukan organisasi perangkat daerah, tidak
bertentangan dengan undang-undang no 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya. Bahkan kami melihat sebagai pengejawantahan dan penguatan atas terselenggaranya urusan pemerintahan yang baik. Terkait dengan raperda ini,” kata Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj.

Di samping itu, kami telah menelaah Raperda ini dengan seksama. catatan kami adalah:
pertama : dalam raperda ini terdapat OPD yang di pecah yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah menjadi dua badan yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (pasal 2 huruf point 5) dan Badan Pendapatan Daerah (pasal 2 huruf point 6 ). 4 koreksi dari kami, ketentuan pasal 2 huruf e point 5,
dengan sebutan Badan Keuangan dan Aset Daerah

“Sebaiknya ditambah kosa kata “pengelolaan”, sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,”

Kedua: perubahan nama badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.

Secara konstitusional, ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah di kota cilegon saat ini tertuang dalam perda no 1 tahun 2022 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah. untuk itu kami fraksi dprd mempertanyakan mengapa Perda no 1 tahun 2022 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah tidak dijadikan dasar pertimbangan pembentukan raperda ini.

“Padahal, raperda ini akan mencabut perda no 1 tahun 2022 diatas, seharusnya dimasukkan dalam konsideran raperda ini,” ungkapnya.

Berkaitan dengan Raperda RPJP 2025 – 2045, kami fraksi fraksi DPRD, menyambut baik dibahasnya raperda ini, mengingat RPJPD keberadaannya sangat penting, sebagai landasan untuk pembangunan jangka panjang yang kedua dan merupakan tuntutan undang–undang.

“RPJPD 2025 – 2045 merupakan dokumen resmi pembangunan yang menyangkut berbagai aspek yang penyusunannya berdasarkan sistematika sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Isro.

Berdasarkan hal diatas, maka isi atau materi yang terkandung dalam rpjpd ini harus valid, artinya harus berdasar data data yang ada, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang macam-macam dalam masyarakat.
terkait dengan hal itulah, kami fraksi dprd, meminta kepada eksekutif untuk mengkaji ulang sebagian materi 6
rpjpd ini, khususnya yang berkaitan dengan aspek historis lahirnya kota cilegon.

“Sebagaimana kita ketahui, rpjp merupakan dokumen resmi pembangunan yang bersifat makro untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Adapun isinya mencakup visi misi serta arah pembangunan yang nanti akan di lanjutkan dengan RPJMD sebagai penjabaran dari RPJPD,” tutupnya. (Yudhi)

Mari Berbagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *