BANJARMASIN, (suarasiber.co.id) – Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan memberikan akses informasi yang luas dan mudah kepada masyarakat, maka dapat menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada Rapat Koordinasi Nasional Ke-15 Komisi Informasi Se-Indonesia dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Negara Menuju Indonesia Emas 2045” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/6/2024).
“Untuk mendukung keterbukaan informasi, diperlukan penguatan infrastruktur informasi yang memadai. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi harus terus ditingkatkan agar informasi dapat diakses secara cepat dan tepat oleh masyarakat,” ujar Menko Hadi.
Menurut mantan Menteri ATR/BPN ini, keterbukaan informasi publik harus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Melalui partisipasi yang lebih luas, masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif dan ikut serta dalam pembangunan negara.
Menko Hadi juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola informasi publik adalah hal krusial. Oleh karenanya, perlu dipastikan bahwa aparatur pemerintah dan petugas informasi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Menko Hadi menyampaikan bahwa pentingnya keterbukaan informasi dalam proses pesta demokrasi. “Pemilihan umum dan Pilkada adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi bangsa kita. Keterbukaan informasi publik selama pemilihan umum adalah kunci untuk memastikan proses yang adil, jujur, dan transparan,” kata Menko Hadi.
Oleh karenanya, kata Menko Hadi, akses masyarakat pada informasi tentang calon, program, dan proses pemilihan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pemerintah yang terpilih.
“Saya berharap Komisi Informasi Pusat terus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam memastikan keterbukaan informasi publik terus terjaga dan dipatuhi oleh penyelenggara pemilihan umum dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak,” kata Menko Polhukam.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, salah satu elemen penting dalam mewujudkan RPJPN Indonesia Emas 2025-2045 adalah penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. Karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Komisi Informasi butuh banyak penguatan dan sinergitas dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi KIP serta dalam upaya optimalisasi Keterbukaan Informasi di Indonesia,” kata Donny.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyampaikan bahwa keterbukaan informasi kepada publik akan dapat menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan mendapat dukungan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong peningkatan anggaran bagi lembaga Komisi Informasi di daerah.
“Di era globalisasi saat ini transparansi menjadi suatu kewajiban. Tidak ada lagi yang bisa disembunyikan. Transparansi melalui keterbukaan informasi publik akan menciptakan pemerintah yang akuntabel,” kata Sahbirin.
(Humas Menko Polhukam)