Banten, (suarasiber.co.id) – Direktur Dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes., dalam apel pagi menegaskan pentingnya disiplin dalam mengenakan seragam lengkap. Sebab pengenaan seragam merupakan bagian penting dari penegakan kinerja dan tanggung jawab pegawai di institusi publik. (12/8/2024).
Menurut Dr. Danang, apel pagi tidak hanya sebagai sarana untuk membangun disiplin, tetapi juga sebagai wahana sosialisasi kewajiban dan standar pelayanan. Dalam apel tersebut, dibacakan janji pegawai dan kode etik yang harus diikuti, diikuti dengan yel-yel untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan yang ramah dan amanah.
“Apel pagi ini bukan hanya rutinitas, melainkan sarana penting untuk mengenalkan kewajiban dan standar kepada seluruh pegawai kami. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai layanan yang ramah dan amanah,” ucap Dr. Danang.
Apel pagi ini diikuti oleh semua pegawai, termasuk yang bertugas di shift pagi, manajemen, dokter spesialis, dokter umum, dan seluruh perawat. Dr. Danang berharap bahwa dengan pelaksanaan apel pagi ini, semua pegawai dapat lebih memahami dan melaksanakan standar pelayanan dengan baik.
“Melalui apel ini, saya berharap seluruh pegawai akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Dr. Danang juga mengingatkan seluruh pegawai tentang 10 bentuk maladministrasi yang harus dihindari, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Ombudsman.
“Kami juga mengedukasi pegawai tentang 10 bentuk maladministrasi sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Ombudsman yang harus dihindari, seperti penyimpangan prosedur, serta keterlambatan pelayanan,” jelas Dr. Danang.
Selain itu, Dr. Danang juga menguraikan sepuluh mal administrasi yang wajib dihindari oleh seluruh pegawai:
1. Penundaan Berlarut: “Pelayanan tertunda tanpa alasan jelas akibat penguluran waktu oleh pelaksana.”
2. Tidak Memberikan Pelayanan: “Permohonan tidak diproses meski persyaratan sudah lengkap.”
3. Tidak Kompeten: “Pelaksana tidak sesuai kualifikasi atau menugaskan petugas yang tidak kompeten.”
4. Penyalahgunaan Wewenang: “Pelanggaran peraturan demi kepentingan pribadi atau kelompok dalam pelayanan.”
5. Permintaan Imbalan: “Petugas meminta uang atau barang untuk pelayanan atau korupsi yang mempengaruhi kualitas pelayanan.”
6. Penyimpangan Prosedur: “Tidak mematuhi standar operasional prosedur untuk keuntungan pribadi atau orang lain.”
7. Bertindak Tidak Patut: “Tindakan tidak sopan atau tidak wajar, termasuk kekerasan verbal.”
8. Berpihak: “Keputusan yang menguntungkan pihak tertentu, melanggar standar prosedur.”
9. Konflik Kepentingan: “Pelayanan tidak objektif karena kepentingan pribadi pelaksana.”
10. Diskriminasi: “Tidak memberikan pelayanan karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau kondisi lainnya.”