SERANG, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjalin kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatangan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten Lt. 2 Jln. Jaksa Agung R Suprapto Km. 6 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang Banten, Rabu (28/8/2024).
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten. Ketiga OPD yakni: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yaitu pendampingan penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, pajak bahan bakar bermotor, dan air permukaan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yakni optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ, dan pengadaan lahan; serta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dilakukan pendampingan terhadap permasalahan aset.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan kesepakatan bersama Pemprov Banten bersama Kejati Banten itu merupakan mitigasi risiko sejak dini. Sehingga tidak berefek terhadap hal-hal lain yang dapat merugikan negara.
“Langkah-langkah seperti ini merupakan ekosistem awal dimana kita perlu menciptakan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, inovatif dan akuntabel sehingga terwujudnya good governance and clean government,” ungkap Al Muktabar.
Ditegaskan, mitigasi risiko dengan melakukan perjanjian kerja sama ini dilakukan bukan dalam rangka mencari perlindungan hukum.
Dikatakan, efektifitas melakukan kesepakatan bersama seperti ini hasilnya sudah terbukti di tahun 2023 lalu dimana Pemerintah Provinsi Banten dapat lebih cepat memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Hal ini terbukti saat kita memberikan laporan keuangan kepada BPK-RI bisa lebih cepat. Itu adalah salah satu bentuk nyata bahwa kolaborasi yang kita lakukan ini benar-benar kolaborasi mengisi,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto mengatakan secara teknis melalui nota kesepahaman ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kita (Kejati red) Bidang Datun dengan Dinas-Dinas yang memerlukan pendampingan.
“Apa yang telah kita sepakati ini adalah menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama,” ungkap Siswanto.
“Mudah-mudahan hubungan kerja sama dan komunikasi kita dapat berjalan dengan baik sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dikatakan, dilihat dari hasil kesepakatan bersama tahun 2023 lalu, realisasi pajak kendaraan bermotor mengalami hasil yang cukup baik dimana negosiasi dilakukan kepada wajib pajak (WP) kendaraan bermotor sehingga terbayarkan. Selain itu juga dilakukan negosiasi kembalinya aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Pada prinsipnya semua kita lakukan, kita fokuskan dan kita perlakukan sama. Karena semua itu adalah aset negara dan jangan sampai aset negara tidak jelas keberadaannya,” ucap Siswanto.
(Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten)